UPAH DAN KONSUMSI UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTRAAN DALAM ISLAM

MOHAMAD AGUS NUGROHO

Sari


Penelitian upah dan konsumsi untuk meningkatkan kesejahtraan dalam Islam adalah penelitian deskriptif berfokus pada penjelasan sistematis. Upah  dalam Islam tidak boleh ada unsur mendzolimi, perbedaan gender  dan perbuatan yang semena-mena.Dalam perilaku konsumsi, seorang Muslim harus memperhatikan prinsip moral konsumsi, yaitu: Keadilan, Kebersihan, Kesederhanaan, Kemurahan hati dan Moralitas. Islam memaknai kesejahteraan dengan istilah falah yang  berarti kesejahteraan holistik dan seimbang antara dimensi material dan spritual, individual-sosial dan kesejahteraan dikehidupan duniawi dan akhirat. Untuk itu upah yang diperoleh individu tentunya juga mempengaruhi pola konsumsi sehingga untu mencapai sejatrah secara islam seperti falah maka harus disesuaikan dengan pedoman Islam.

 

Kata kunci: Upah, Konsumsi dan Kesejahtraan

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afandi, M. Y. (2009). Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka.

Afzalurrahman. (1997). Muhammad Sebagai Seorang Pedagang. Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy.

Al-Qarasyi, B. S. (2007). Huququl Amil Fil Islam. Terj. Ali Yahya, Keringat Buruh. Jakarta: Al –Huda.

Azis, A. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam; Implementasi Etika Islami untuk Dunia Usaha,. Bandung: Alfabeta.

Budiono. (2005). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung.

Darwis, M. (2011). Upah Minimum Regional Perbandingan Hukum Positif Indonesia Dengan Islam. No. 1Vol. XI , -.

Dewi, N. Y. (2019). Pengupahan dan Kesejatraan Dalam Perspektif Islam. Econetica , 11-24.

Hakim, L. (2012). Prinsip-prinsip Ekonomi Islam,. Jakarta: Erlangga.

Karim, A. A. (Jakarta). Ekonomi Mikro Islami. 2007: PT. Raja Grafindo Persada.

Martoyo, S. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE.

Moh Agus Nugroho, Z. A. (2021). Budidaya Sarang Burung Walet Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa Kalora Poso Pesisir Utara. JEKSYAH (Islamic Economics Journal) No. 1 Vol.2 , 89-97.

Murfafie, R. (2003). Upah dan Kebutuhan Hidup Buruh dalam analisis CSIS. Vol.22 No. 26 (N , 10.

Nabhani, T. (2009). Al Nidzam Al Iqtishaddi fi Al Islam. Bogor: Al-Azhar Press.

Qardhawi, Y. (1997). Pesan Nilai Dan Moral Dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Robbani Press.

RI, D. A. (2004). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Mekar Surabaya.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh, Jilid II. Jakarta: Kencana.

Tanjung, H. (2004). Konsep Manajemen Syariah Dalam Pengupahan Karyawan Perusahaan. Bogor: PT. Publish.

Yogyakarta, P. U. (2008). Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.57210/j-ebi.v1i01.115

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


PUBLISHED BY :

Rumah Jurnal STAI Sufyan Tsauri Majenang

Jl. KH. Sufyan Tsauri Majenang 53257 Cilacap
» Tel / fax : (0280) 623562

    

INDEXED BY :

 

LICENSE POLICY :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.