PERKEMBANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Fitriani Fitriani, Nur nasrina, Heri Sunandar

Sari


Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum islam. Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim memberikan ruang yang cukup luas bagi perkembangan bank syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Otoritas Pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia mengkaji tentang pengawasan perbankan syariah dari sisi yuridis normatif. Pengaturan dan pengawasan perbankan syariah berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 21 tahun 2008 merupakan wewenang BI. Pasca berlakunya UU No 21 tahun 2011 tentang OJK maka pengawasan perbankan syariah yang semula menjadi wewenang BI beralih ke OJK. sistem pengendalian internal yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sehingga hasil yang didapatkan bisa memberikan dampak positif bagi transaksi pembiayaan yang dilaksanaan. Kata Kunci : Pengembangan, Pengawasan dan Pendalian Bank Syariah 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aldi, Andika, & Annisa. (2020, May 22). Perbankan Syariah Memiliki Keunggulan di Masa Pandemi Covid-19. Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah. https://www.knks.go.id/berita/248/perbankan-syariah-memiliki-keunggulan-di- masa-pandemi-covid-19?category=1

Al-Gaoud, Latifa M. dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syariah: Prinsip, Praktik dan Prospek, Terj. Burhan Wirasubrata (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2005).

Fathurahman, P, Metode Penelitian Pendidikan (Bandung: Pustaka Setia, 2011)

Hasan, Hasbi, “Efektivitas Pengawasan OJK Terhadap Lembaga Perbankan Syariah”, Journal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 3 – Oktober 2012.

Handoko, T. Hani, Manajemen (Yogyakarta: BPFE, 2003).

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).

Saeed, Abdullah, Menyoal Bank Syariah, Terj. Arif Maftuhin (Jakarta: Paramadina, 2004).

SE No. 5/22/DPNP Tanggal 29 September 2003 Tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum.

Sudi, Didih Muhamad, Efektivitas Dewan Pengawas Syariah Pada Perbankan Syariah,

(Jakarta: Disertasi UIN, 2015).

Sutedi, Adrian, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Aspek Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009).

Utama, Andrew Shandy, “Policy Direction On Contruction of Sharia Banking In Nationanal Banking System in Indonesia” Proceeding Batusangkar International Conference II Graduate Programme of IAIN Batusangkar Islamic Economic Development: Opportunies and Challenges in Global Economic Competition (Batusangkar: Oktober 14-15 2017.

Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perbankan Syariah Sharia BankingStatistics, Juli 2022 (Jakarta; September 2022).

Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020- 2025.




DOI: https://doi.org/10.57210/j-ebi.v2i1.210

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


PUBLISHED BY :

Rumah Jurnal STAI Sufyan Tsauri Majenang

Jl. KH. Sufyan Tsauri Majenang 53257 Cilacap
» Tel / fax : (0280) 623562

    

INDEXED BY :

 

LICENSE POLICY :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.